Sumpah Palsu Inspektorat Kotim: Borok Kasus Parkir PPM Sampit Dibongkar di Polda Kalteng

PALANGKA RAYA – Karpet merah menuju jeruji besi kini mulai membentang bagi NG, oknum ASN Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Setelah diduga memberikan kesaksian palsu yang merampas kemerdekaan orang lain, NG kini resmi masuk radar bidikan penyidik Polda Kalimantan Tengah.

Laporan polisi ini menjadi babak baru dari skandal korupsi e-parking di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit yang dinilai penuh kejanggalan sejak awal.

Fakta yang Menampar Logika: Audit “Gaib” Inspektorat Kotim

Dugaan kriminalisasi terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Drs. H. Fadlian Noor, S.H., M.M., kini dibongkar satu per satu. Fakta paling mencolok yang menampar logika publik adalah soal sinkronisasi waktu audit.

Parlin Silitonga, S.H., saksi sekaligus mantan penasihat hukum Fadlian Noor, mengungkap keanehan fatal dalam kesaksian NG di persidangan. NG bersikeras ada temuan audit Inspektorat untuk pengelolaan e-parking tahun 2019-2023. Namun anehnya, temuan itu diklaim terjadi pada 2021, padahal Fadlian Noor sudah resmi pensiun sebagai ASN sejak 1 Oktober 2020.

“Ini kejanggalan yang sangat vulgar. Bagaimana mungkin seorang pensiunan bertanggung jawab atas temuan yang muncul saat dia sudah tidak lagi menjabat? Ini yang kami kejar,” cetus Parlin saat ditemui di Palangka Raya, Jumat (24/4).

8 Bulan Penjara untuk Tuduhan yang Tidak Terbukti

Harga yang harus dibayar Fadlian Noor akibat kesaksian yang diduga “ngawur” tersebut sangat mahal. Ia terpaksa mendekam di balik jeruji besi selama 8 bulan 1 hari. Waktu yang terbuang sia-sia untuk tuduhan yang akhirnya dinyatakan tidak terbukti oleh pengadilan.

Keadilan akhirnya terbukti melalui Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Palangka Raya yang menyatakan Bebas Murni. Mulai dari tingkat pertama, Kasasi di Mahkamah Agung, hingga Praperadilan, semuanya kompak menyatakan Fadlian Noor bersih. Rentetan kemenangan hukum ini menjadi bukti sahih adanya kegagalan konstruksi kasus yang dibangun Inspektorat Kotim.

Polda Kalteng Mulai “Bersih-bersih” Oknum

Kini, bola panas ada di tangan penyidik Polda Kalteng. Status perkara telah naik menjadi Laporan Polisi (LP) per 1 April 2024. Hal ini menunjukkan bahwa polisi mencium adanya tindak pidana dalam kesaksian NG.

Januarsyah, S.H., kuasa hukum Fadlian Noor, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi adalah langkah krusial. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi oknum pejabat yang bisa dengan mudah memainkan nasib orang lewat sumpah palsu di pengadilan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kotim maupun NG belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu keberanian hukum untuk menyeret oknum yang diduga menjadi dalang di balik sengsaranya warga negara yang tidak bersalah. (Red)

 

Editor: Fateh Ramadhana

 

HAK JAWAB & KOREKSI:

Redaksi Sampitgomedia.com sangat menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kami melayani permintaan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau keberatan dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini. Silakan kirimkan tanggapan resmi Anda melalui email: sampitgomedia@gmail.com atau melalui kontak redaksi kami 085214511511

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *